PENGARAHAN CAMAT MARGOYOSO TENTANG SPPT TH 2020

  • Jan 29, 2020
  • margotuhukidul-margoyoso

MARGOTUHU KIDUL,pada tanggal 9 januari 2020 Bapak Suristo SH selaku Camat Margoyoso,memberikan arahan kepada Kepala Desa dan Perangakat Desa Margotuhu Kidul,tentang SPPT TH 2020 khususnya Pajak Bumi Dan Bangunan,supaya segera membagikan kepada bersangkutan dengan harapan pemilik SPPT bisa mempersiapkan materi guna pembayaran lebih cepat. [caption id="attachment_412" align="alignnone" width="169"]Arahan SPPT Bapak Camat Margoyoso Arahan SPPT Bapak Camat Margoyoso[/caption] Dalam acara tersebut di hadiri oleh Perangakat Desa,Kepala Desa,dan juga Muspika Margoyoso.Bpk Suristo SH selaku Camat Margoyoso menyampaikan “ Pembayaran Pajak Bumi Bangunan lebih cepat lebih baik,supaya pajak cepat Lunas dan juga pengembalian / retibusi Pajak presentasinya lebih besar -/+ 15 % dari total SPPT “ Dari pihak Desa yang di sampaiakan oleh Kepala Desa Margotuhu Kidul,Bapak B.Endra Puspita,SE. Akan mengoptimalkan pembayaran / pelunasan Pajak Bumi Bangunan paling lamabat akhir bulan Pebruari 2020.(** Joko N ** )